BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Tujuan Pendirian Badan
Usaha
Pendirian
badan usaha bertujuan sebagai berikut :
·
untuk
hidup
·
agar
bebas dan tidak terikat
·
dorongan
sosial
·
untuk
mendapatkan kekuasaan
·
untuk
melanjutkan usaha orang tua
Jenis-jenis badan Usaha
1.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
2. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
3. KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya atas
dasar prinsip koperasi dan kaidah ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat sekitarnya, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Koperasi memiliki
karakteristik utama yang membedakannya dengan badan usaha lain yaitu adanya
identitas ganda (the dual identity of the member) pada anggotanya. Anggota
koperasi berperan sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm).
Laporan keuangan menyediakan
informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi
keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen,
atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Laporan keuangan koperasi yang disusun berdasarkan PSAK, akan membuat informasi
yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami, mempunyai relevansi, keandalan,
dan mempunyai daya banding yang tinggi. Sebaliknya jika laporan keuangan
koperasi disusun tidak berdasarkan standar dan prinsip yang berlaku, dapat
menyesatkan penggunanya.
4. Firma
Firma adalah
suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan
nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.
Firma (Fa)
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
DOKUMEN LEGAL ASPEK PERUSAHAAN
- Akta Notaris
adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH
Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang
mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti
yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidak benarannya
tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal
1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat
pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan
yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta
yang boleh dibuat oleh Notaris :
- Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
- Pendirian Yayasan
- Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha lainnya
- Kuasa untuk Menjual
- Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
- Keterangan Hak Waris
- Wasiat
- Pendirian CV termasuk perubahannya
- Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
- Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
- Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Contoh Surat Akta Notaris :
- NPWP Perusahaan
Nomor Pokok Wajib
Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Fungsi Dari NPWP adalah :
- Sarana dalamadministrasi perpajakan
- Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP :
- Berdasarkan sistem penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri keKantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk diberikan NPWP.
- Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
- Wajib pajak orang pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan TIdak Kena Pajak(PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
- Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Tatacara Untuk Mendapatan NPWP :
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi
formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
- Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
- Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagiOrang Asing.
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau kepala Desa.
- Untuk WP Badan :
- Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
- Fotokopi Kartu tanda Penduduk bendaharawan;
- Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
- Untuk Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
- Fotokopi perjanjian kerja sama sebagaijoint operation;
- Fotokopi NPWP masing-masing anggotajoint operation;
- Fotokopi Kartu tanda penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
- Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
- Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Contoh Surat NPWP :
- · SIUP
SIUP
adalah surat izin yang wajib dimilki oleh perusahaan, koperasi, persekutuan
maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan agar dapat
melaksanakan kegiatan usaha perdagangannya, yang diterbitkan berdasarkan
domisili perusahaan dan berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis-Jenis SIUP :
- SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Kegunaan kepemilikan Surat Izin
Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
- Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
- Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
- Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Contoh Surat SIUP :
- SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
SITUadalah surat
untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar
tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini
juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili
perusahaan yang bersangkutan. Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam
peraturan daerah di tiap pemerintah daerah.
Persyaratan pengurusan Surat Izin
Tempat Usaha (SITU)
- Salinan akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
- Salinan para pengurus atau pendiri badan usaha.
- Salinan IMB bangunan yang ditempati untuk berusaha.
- Surat keterangan sewa/kontrak rumah atau bangunan jika bangunan bukan milik sendiri atau sewa dari pihak lain.
- Salinan bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa).
- Mengurus Surat-Surat Perizinan
- Denah atau peta tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.
Prosedur Perizinan Surat Izin Tempat
Usaha (SITU)
- Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
- Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
- Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
- Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.
Contoh surat
SITU :
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP
merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha
telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th
1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang – Undang
Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili
perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan
dalam pengurusan TDP adalah :
- Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy akta pendirian perusahaan
- Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
- Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SITU
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
- Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
- Bukti setor biaya administrasi
- Fotocopy Passport jika pemilik WNA
- Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP penanggung jawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SITU
PROSEDUR PERMOHONAN TDP :
- Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
- Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
- Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
- Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
- Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
Contoh surat
TDP :
MEKANISME MENDAPATKAN TENDER DALAM
BIDANG IT
Tender atau lelang merupakan proses awal dari kegiatan
konstruksi. Dimana tender merupakan suatu sistem kompetisi untuk mengadakan
atau memilih kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan, dan
memilih konsultan sebagai owner didalam proyek, dengan mengajukan penawaran
tertulis tentang besarnya biaya dan limit waktu yang dibutuhkan. Pelelangan
terdiri dari pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Pelelangan umum adalah
metoda pemilihan penyedia barang/jasa lainnya yang dilakukan secara
terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat
dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya, sedangkan pelelangan terbatas
adalah pelelangan yang dilaksanakan antar rekanan yang telah terdaftar dan
mempunyai kualifikasi serta klasifikasi bidang tertentu sesuai dengan tingkat
kebutuhan pada pelaksanaan pekerjaan. Tender dalam suatu kegiatan konstruksi
bertujuan agar terciptanya persaingan yang sehat antara peserta tender dalam
mengajukan penawaran pekerjaan.
Tahapan Proses Tender
Panitia pengadaan adalah panitia
lelang atau panitia pemilihan langsung atau panitia penunjukan langsung yang
ditugasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh kepala kantor/ satuan
kerja/ pemimpin proyek/ bagian proyek yang disamakan.
Adapun prosedur pelaksanaan tender
ini sebagai berikut :
- Pembentukan Panitia Tender
- Pengumuman Tender
- Undangan Tender
- Aanwijzing
- Pemasukan Penawaran
- Penutupan Kontrak tender
- Pembukaan sampul Penawaran
- Evaluasi Penawaran
- Pembukaan berita acara tender
- Penetapan calon pemenang tender
- Usulan Penetapan calon pemenang
- Pengumuman calon pemenang
- sanggahan peserta
- Tender yang gagal dan tender yang ulang
Berikut makanisme cara mendapatkan atau memenangkan
tender menawarkan/ menjual produk TI.
- Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
- kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
- Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
- Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
- Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
- Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
- Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.
- Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
- Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
- Jika terpilih atau mendapatkan dan menjadi
pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas
yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik
dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.
- Sumber
:
http://achiifadillah.blogspot.co.id/2013/11/mekanisme-mendapatkan-tender-it.html
No comments:
Post a Comment