Point 4.1 -4.6
Animasi
adalah proses menciptakan gerak dan perubahan bentuk ilusi melalui tampilan
cepat dari urutan gambar statis yang minimal berbeda satu sama lain,animasi
dapat direkam di media analog , seperti buku flip, Film film, rekaman video,
atau media digital dengan format seperti GIF animasi flash animasi atau video
digital. Untuk menampilkannya bisa menggunakan kamera digital,komputer,
atau proyektor. Metode pembuatan animasi termasuk metode pembuatan animasi
tradisional dan yang melibatkan animasi stop motion dari benda dua dan tiga
dimensi seperti guntingan kertas, boneka dan tokoh tanah liat.
Arsitektur
adalah seni yang dilakukan oleh setiap individual untuk berimajinasikan
diri mereka dan ilmu dalam merancang bangunan. Dalam artian yang lebih luas, arsitektur mencakup
merancang dan membangun keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro
yaitu perencanaan kota, perancangan perkotaan, arsitektur lanskap, hingga
ke level mikro yaitu desain bangunan, desain perabot
dan desain produk. Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil
proses perancangan tersebut.
- Penataan
Seni(Art Direction)
Penataan
seni biasanya dilakukan dalam teater, periklanan, pemasaran, penerbitan, film
and televisi, Internet, dan video game yang membentuk mood tertentu dari seni
tersebut,unsur-unsur kontras serta bagaimana cara agar menarik minat audiens
pada seni tersebut dan penataan seni menitik beratkan pada komunikasi visual
dan bagaiana komunikasi itu dijalankan.
- Desain
Komunikasi (Communication Design)
Desain
komunikasi pada dasarnya merupakan istilah penggambaran untuk proses pengolahan
media dalam berkomunikasi mengenai pengungkapan ide atau penyampaian informasi
yang bisa terbaca atau terlihat. Desain Komunikasi Visual erat kaitannya dengan
penggunaan tanda-tanda (signs), gambar (drawing), lambang dan
simbol, ilmu dalam penulisan huruf (tipografi), ilustrasi dan warna yang
kesemuanya berkaitan dengan indera penglihatan.
Proses komunikasi disini melalui eksplorasi ide-ide dengan penambahan gambar
baik itu berupa foto, diagram dan lain-lain serta warna selain penggunaan teks
sehingga akan menghasilkan efek terhadap pihak yang melihat. Efek yang
dihasilkan tergantung dari tujuan yang ingin disampaikan oleh penyampai pesan
dan juga kemampuan dari penerima pesan untuk menguraikannya.
- Desain
Industri(Industrial Design)
adalah
seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan
suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan
warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan
estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri
atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual
karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga
dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000
tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak
melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka
waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual. Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar
suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh
Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat,
maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Copy
writing adalah kegiatan di dunia periklanan yang bersifat komersial yang
tugasnya menulis naskah iklan, baik untuk iklan cetak (print ad), iklan
televisi (TV Commercial), iklan radio (Radio Commercial) dan segala macam
bentuk komunikasi merek. Seorang Copywriter berpasangan dengan Art Director
(Penata Artistik), membuat sebuah konsep iklan. Atasan mereka adalah Creative
Director dan mereka di dalam Creative Department di sebuah perusahaan iklan
(Advertising Agency).
sumber:
wikipedia.com
google.com
No comments:
Post a Comment